Tegakkan Disiplin, Pemkot Cimahi Tindak Enam ASN dan Proses Tujuh Lainnya
JAWA BARAT - Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan. Sepanjang tahun 2025, tercatat enam ASN dikenai hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam.
Dari jumlah tersebut, satu ASN dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi itu diberikan karena yang bersangkutan melanggar kewajiban jam kerja dengan tidak masuk selama 10 hari kerja berturut-turut. Selain itu, dua ASN lainnya menerima teguran lisan akibat pelanggaran ketentuan terkait kedisiplinan waktu kerja.
Sementara itu, tiga ASN lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran kewajiban yang berkaitan dengan integritas dan keteladanan sikap. Bentuk sanksi yang diberikan meliputi penurunan jabatan selama satu tahun bagi satu ASN, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu ASN, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada satu ASN.
Baca juga: Ngabuburit Sambil Berburu Takjil, Warga Penuhi Sentra Kuliner Melong
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan bahwa penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas aparatur. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Memasuki tahun 2026, Pemkot Cimahi juga tengah memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) bersama Tim Disiplin diminta melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Ngatiyana menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pengecualian. Ia juga menginstruksikan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di unit kerja masing-masing.
Baca juga: Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri, Polres Cimahi Gelar Program Pangan Murah
Menurutnya, peran pimpinan OPD sangat penting dalam memastikan kedisiplinan aparatur tetap terjaga. Apabila ditemukan pelanggaran, pimpinan diminta segera mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Cimahi