Apresiasi WBTb Indonesia 2025, Jawa Barat Catatkan 42 Karya Budaya
JAWA BARAT - Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan 514 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dari jumlah tersebut, 42 karya berasal dari Provinsi Jawa Barat, menegaskan kekayaan serta keberagaman budaya yang dimiliki daerah tersebut.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia menyampaikan bahwa penetapan WBTb tahun 2025 menambah jumlah keseluruhan warisan budaya Indonesia yang telah diakui secara nasional. Dengan tambahan tersebut, total WBTb Indonesia kini mencapai 2.727 karya budaya.
Lebih lanjut, Menteri Kebudayaan berharap penetapan ini tidak berhenti pada pengakuan semata, tetapi dapat menjadi pendorong bagi upaya pelestarian dan pewarisan budaya kepada generasi muda. Menurutnya, kesinambungan tradisi menjadi kunci agar nilai-nilai budaya tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman.
Baca juga: Gubernur Jabar Resmikan Rekonstruksi Situs Megalitikum Gunung Padang
Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kebudayaan RI menyerahkan sertifikat WBTb kepada 35 provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI dan diterima oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, serta Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jawa Barat, Febiyani.
Berikut 42 karya budaya asal Jawa Barat yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025:
Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan warisan budaya daerah sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disparbud Jabar